Jasa Desain Label. Siap Cetak, Murah dan 1 Hari Jadi

Desainer label 10+ tahun pengalaman. Jasa desain label untuk tingkatkan identitas produk. Gratis konsultasi

  • Cocok untuk label produk/kemasan botol, box dan standing pouch
  • Dapat desain high resolution
  • Gratis file siap cetak
  • Garansi uang kembali
  • Label Design untuk Air Minum Teduh Hijau
  • Design Label Cocoya Nata de Coco
  • Pembuatan Desain Label untuk Produk Sambal
  • Label Desain untuk Produk Susu Kurna
  • Desain Label Kemasan AMDK Adika
  • Label Desain untuk Kontes LAGIE
rating icon

4.74

/ 5.0

95% Klien puas

|

470 Ulasan

Ketahui Fungsi Label dan Tips-tips Dalam Memilih Jasa Desain Label

Ketika membeli sebuah produk, apakah kalian memperhatikan keberadaan label pada produk tersebut? Label umumnya menjadi bagian produk yang paling dicermati oleh konsumen. Secara ringkas, fungsi label ibarat tanda pengenal atau identitas suatu produk sehingga konsumen bisa membedakan antara produk yang satu dengan produk yang lainnya. Produk yang tidak menggunakan label menjadi sulit untuk dikenali dan menimbulkan keragu-raguan bagi konsumen. Label menjadi media komunikasi antara produsen dan konsumen untuk menyampaikan informasi tentang sebuah produk tanpa konsumen harus membuka kemasannya terlebih dahulu. Label juga menjadi pengaman produk terhadap potensi pemalsuan. Tanpa label, suatu produk bisa diambil alih pihak lain dengan mudah lalu ditambahkan dengan label dan dipasarkan sendiri. Dengan adanya label, pemalsuan menjadi lebih sulit dilakukan.

Apa Fungsi Label?

Menurut Philip Kotler, seorang pakar marketing terkemuka di dunia yang punya andil besar dalam ilmu dan praktek pemasaran, terdapat 4 fungsi label yakni:

  • Menentukan kelas suatu produk

  • Mengidentifikasi produk atau merek

  • Media promosi produk melalui desain atau gambar yang menarik perhatian

  • Memberikan gambaran mengenai produk, seperti produsen produk tersebut, waktu pembuatannya, tempat pembuatannya, kandungan atau isi di dalamnya, penggunaan suatu produk, dan petunjuk penggunaan produk secara aman

Label bisa berupa desain atau gambar, tulisan, atau kombinasi gambar dan tulisan yang menjadi bagian dari kemasan sebuah produk atau bisa pula berupa gantungan sederhana yang dilekatkan pada produk. Apapun bentuknya, kehadiran label kemasan sangat penting bagi konsumen. Seperti dijelaskan oleh Kotler, fungsi label yang keempat menjadi bahan pertimbangan bagi konsumen untuk membeli atau tidak sebuah produk. Khususnya pada makanan, label kemasan membantu konsumen untuk menghindarkan dirinya dari gangguan kesehatan jika ternyata ada kandungan-kandungan pada produk yang tidak sesuai dengan kondisi kesehatannya. Sayangnya, fungsi label produk ini masih belum dipahami sepenuhnya oleh pelaku usaha khususnya UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Masih banyak produk-produk rumahan yang dipasarkan tanpa label atau dengan label yang begitu sederhana sehingga tidak menjadi media promosi dan identitas yang unik. Padahal saat ini telah tersedia jasa desain label dengan penawaran harga yang sangat terjangkau. Para pelaku usaha bisa berdiskusi dengan jasa desain label untuk mendapatkan jasa desain label yang unik, menarik dan bisa menjadi media promosi. Belum pernah menggunakan jasa ini? Jangan khawatir! Anda dapat mencari jasa tersebut melalui penyedia jasa terpercaya seperti Sribu. Dengan mempercayakan desain label yang dibuat dengan jasa profesional, maka Anda akan mendapatkan desain yang bagus dan sesuai dengan produk Anda, sehingga kepercayaan konsumen akan terbangun dan akan mempertimbanglan untuk menggunakan produk Anda. Tapi, sebelum merekrut dan memutuskan menggunakan jasa profesional, ada baiknya jika Anda baca artikel mengenai contoh desain label makanan, informasi tersebut dapat digunakan sebagai referensi untuk pembuatan label produk Anda. Nanti, dari referensi tersebut, Anda dapat konsultasikan dengan jasa profesional yang ada di Sribu. Selain jasa desain label, Sribu juga memiliki profesional di berbagai macam bidang desain lainnya yang dapat membantu pengembangan produk Anda seperti, desain logo produk, desain kemasan makanan, desain katalog usaha, dan desain poster untuk promosi.

10 Tips Memilih Jasa Desain Label untuk Kemasan Makanan

Begitu pentingnya fungsi label hingga pemerintah pun mengeluarkan peraturan menteri mengenai label yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang. Khususnya untuk produk-produk pangan, berikut hal-hal yang harus diperhatikan dalam jasa desain label makanan.

  1. Nama produk makanan. Setiap produk makanan dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) wajib membubuhkan nama produk. Nama produk tidak hanya sekedar menjadi identitas produk makanan tetapi juga menunjukkan keadaan dan sifat produk makanan tersebut.

  2. Asal bahan makanan. Keterangan asal bahan makanan yang dimaksudkan adalah informasi yang berisi tentang asal bahan tertentu. Contohnya saja bahan A yang bersumber dari, mengandung, berasal dari hewan, berasal dari produk pangan melalui proses khusus seperti iradiasi pangan atau genetik pangan.

  3. Daftar bahan makanan yang dipakai dalam pembuatan produk makanan. Daftar bahan makanan yang digunakan dalam pembuatan produk sebaiknya diurutkan dari jumlah bahan yang paling banyak dipakai, kecuali mineral, vitamin dan zat-zat penambah gizi. Daftar bahan makanan penyusun produk ini termasuk bahan makanan tambahan, dan bahan pengawet. Jika dalam proses produksi terdapat bahan-bahan makanan yang diperkaya atau difortifikasi, maka perlu juga dicantumkan keterangan tersebut pada label sehingga konsumen benar-benar mendapatkan informasi yang jelas. Jika produk makanan mengandung pemanis buatan, Peraturan Pemerintah no. 69 tahun 1999 Pasal 22 ; Permenkes no. 033 Tahun 2012, Pasal 13 mewajibkan untuk mencantumkan keterangan “Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah usia 5 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.

  4. Berat bersih makanan. Keterangan berat bersih makanan dicantumkan dengan menggunakan satuan gram, kilogram, liter dan mililiter. Untuk produk makanan cair, berat bersih ditampilkan dalam ukuran isi. Sedangkan untuk produk makanan kental atau semi padat ditampilkan dalam ukuran berat atau ukuran isi.

  5. Nama dan alamat produsen atau pihak yang memasukkan makanan ke wilayah Indonesia. Untuk keterangan nama dan alamat produksi atau pihak pemasok makanan terdiri dari nama kota, kode pos dan keterangan nama negara Indonesia. Keterangan ini ditampilkan pada bagian utama label. Sedangkan keterangan nama produsen dan alamatnya ditampilkan di bagian informasi.

  6. Keterangan waktu kadaluwarsa makanan. Keterangan kadaluwarsa suatu produk makanan menunjukkan batas akhir produk makanan dijamin kualitasnya dengan syarat dilakukan penyimpanan sesuai dengan petunjuk dari produsen. Keterangan itu dapat berupa tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa produk. Keterangan waktu kadaluwarsa ditampilkan terpisah dari teks “Baik Digunakan Sebelum”. Keterangan ini dilengkapi pula dengan petunjuk pencantuman tanggal kadaluwarsa produk makanan tersebut.

  7. Kode produksi. Kode produksi merupakan kode yang menjelaskan sejarah produksi suatu produk makan. Kode produksi ini terdiri dari keterangan tanggal, bulan dan tahun produk makanan diolah.

  8. Keterangan halal untuk produk-produk makanan yang disyaratkan. Produk halal adalah produk yang telah memenuhi syarat kehalalan sesuai syariat Islam. Keterangan halal dicantumkan pada label jika suatu produk makanan sudah memperoleh sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Saat ini pemerintah sedang penyelesaikan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Jaminan Produk Halal. RPP yang merupakan turunan dari UU No. 30 tentang Jaminan Produk Halal ini nantinya mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk makanan, minuman dan obat-obatan di Indonesia. Sertifikasi halal dilakukan oleh MUI bekerjasama dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

  9. Saran penyajian atau penggunaan makanan dan penyimpanan makanan. Saran penyajian makanan akan membantu konsumen untuk mengolah suatu produk makanan dengan tepat sehingga kandungan-kandungan gizi di dalamnya tidak hilang atau rusak dan rasanya tidak berubah. Saran penyajian ini bisa dilengkapi dengan gambar sehingga semakin jelas bagi konsumen. Sedangkan petunjuk penyimpanan makanan membantu konsumen menjaga mutu makanan tetap terjaga hingga masa kadaluwarsa tiba. Untuk produk makanan yang tidak habis dalam satu kali penyajian, perlu pula ditambahkan dengan petunjuk penyimpanan makanan yang tepat setelah kemasan dibuka.

  10. Legalitas produk makanan. Legalitas atau perizinan produk makanan menjadi keterangan penting yang wajib dicantumkan dalam label kemasan makanan. Legalitas ini bisa berupa izin yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau Dinas Kesehatan. Legalitas produk makanan ini biasanya ditampilkan berupa keterangan nomor MD, ML, atau PIRT. MD atau Makanan Dalam adalah nomor izin yang dikeluarkan oleh BPOM untuk industri makanan berskala besar dan yang berasal dari dalam negeri. Sedangkan ML atau Makanan Luar merupakan nomor izin dari BPOM untuk industri makanan berskala besar yang berasal dari luar negeri atau produk impor. Sementara PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah surat keterangan dari Dinas Kesehatan di Kabupaten tempat industri makanan UKM berproduksi. Nah, berbekal informasi ini, tentu kalian semakin memahami pentingnya fungsi label bagi sebuah produk dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam label. Gambar bungkus makanan yang dilengkapi dengan label tidak semata-mata hanya mengedepankan desain yang menarik saja tetapi juga informasi yang jelas dan benar mengenai suatu produk.