Pajak bisnis adalah bagian tidak terpisahkan dari setiap usaha.
Setiap bisnis — baik bisnis online ataupun offline — yang menjalankan kegiatan usaha dengan potensi keuntungan ekonomis memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Apabila kewajiban ini gagal atau ditunaikan dengan tidak sempurna, maka dapat berdampak negatif pada usaha itu sendiri, mulai dari pengenaan denda hingga penutupan usaha.
Oleh karena itu, Anda sebagai pelaku usaha wajib mengenali ragam seluk beluk seputar pajak, mulai dari jenis-jenis pajak usaha yang wajib dibayar serta mekanisme pembayarannya.
Mari bahas secara lengkap di artikel ini.
Kewajiban Pajak Bisnis
Dilansir dari KBBI, pengertian pajak adalah:
Pungutan wajib yang harus dibayar oleh penduduk kepada pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Definisi ini menunjukkan bahwa ada beragam jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduk kepada pemerintah.
Bagi para pengusaha, kewajiban pajak yang harus mereka tunaikan harus melihat kategori pelaku usaha itu terlebih dahulu:
1. Non PKP
Kewajiban pajak non PKP (Pengusaha Kena Pajak) mengacu pada pengusaha kecil — baik pribadi atau badan usaha — yang memiliki pemasukan bruto dalam 1 tahun kurang dari 4,8 miliar rupiah.
Pengusaha jenis ini hanya memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) saja.
2. PKP
Pengusaha pribadi maupun badan usaha dengan nilai pemasukan bruto lebih dari 4,8 miliar per tahun masuk dalam kategori PKP.
Pengusaha jenis ini memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(Apabila Anda masih bingung dalam menentukan kategori pajak usaha Anda sebagai PKP atau Non PKP, gunakan jasa konsultasi pajak di Sribu untuk konsultasi langsung dengan profesional pajak terpercaya!)
Jenis-jenis Pajak Usaha
(Untuk penjelasan yang paling lengkap, Anda bisa mengacu ke informasi situs resmi perpajakan)
Secara singkatnya, pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha dapat meliputi:
1. PPh 21
PPh 21 mengatur pemotongan atas penghasilan dalam bentuk gaji, tunjangan, upah, ataupun pembayaran lain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh pelaku wajib pajak di setiap bulannya.
Pelaku usaha harus melakukan pemotongan langsung atas penghasilan karyawan, dan kemudian disetorkan kepada negara melalui bank yang telah ditentukan.
2. PPh 22
PPh 22 adalah pajak penghasilan yang mengatur tentang pemungutan pajak kepada pelaku usaha yang melakukan aktivitas:
- Perdagangan ekspor & impor
- Penjualan kepada badan dan industri tertentu, dan
- Pembelian dari industri dan pengusaha tertentu
3. PPh 23
Pelaku usaha atau bisnis wajib membayar PPh 23 ketika mereka melakukan transaksi yang melibatkan objek pajak berupa:
- Dividen atau keuntungan saham
- Royalti untuk karya tertentu
- Bunga, hadiah, penghargaan, dan bonus
- Sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta selain sewa tanah atau bangunan, dan
- Pembayaran jasa konsultasi, teknik, manajemen, konsultan, konstruksi, dan lainnya selain jasa yang telah mendapat potongan PPh 21.
4. PPh 26
Pelaku usaha yang memberikan pembayaran kepada subjek pajak luar negeri diwajibkan juga untuk melakukan potongan PPh 26 sesuai dengan ketentuan.
5. PPh 29
Apabila perusahaan memiliki nilai pajak terutang yang lebih besar dari kredit yang sudah disetorkan, maka perusahaan tersebut wajib membayar PPh 29.
Nilai pajak terutang ini wajib dibayarkan sebelum pelaku usaha melaporkan SPT tahunan mereka.
6. PPh 15
PPh 15 merupakan kewajiban pajak yang wajib dibayarkan oleh pelaku bisnis yang bergerak dalam bidang:
- Pelayaran dalam dan luar negeri
- Penerbangan dalam dan luar negeri
7. PPh Final (PPh Pasal 4 Ayat 2)
PPh ini wajib dikenakan apabila seorang pelaku usaha melakukan beberapa jenis transaksi, yaitu:
- Sewa tanah atau bangunan
- Pengalihan hal tanah atau bangunan
- Jasa konstruksi
- Dividen atau pembagian saham yang diterima oleh pribadi
- Hadiah undian, dan
- Penghasilan dari usaha yang memiliki nilai peredaran bruto tertentu
8. PPh UMKM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) dikenai pajak penghasilan atau PPh sebesar 0,5%.
Adapun subjek pajak UMKM yang berhak mendapatkan PPh 0,5% adalah:
- Bisnis UMKM pribadi
- Badan tertentu seperti CV, Koperasi, Firma, atau BUMDes, dan
- PT dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun
9. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak bisnis yang wajib dibayarkan oleh pelaku usaha yang masuk kategori PKP (Pelaku Kena Pajak).
Batasan umum dari pengusaha PKP adalah mereka yang memiliki omset sebesar Rp4,8 miliar per tahun, sedangkan pengusaha dengan omset yang belum mencapai angka tersebut dapat juga mengajukan diri sebagai PKP dengan syarat tersendiri.
Mekanisme Pembayaran Pajak Usaha
Secara sederhana, mekanisme pembayaran pajak bisnis dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini:
1. Menghitung Besaran Wajib Pajak
Tahap pertama adalah untuk menghitung besaran atau nominal penghasilan kena pajak.
Nominal ini didapatkan dengan cara mengurangi penghasilan neto fiskal (penghasilan bersih) dengan kompensasi kerugian fiskal (nilai kerugian yang dialami).
Setelah itu, Anda bisa melakukan perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan dengan rumus penghasilan kena pajak dikali tarif pajak yang berlaku.
Pemahaman mendalam tentang tarif pajak yang berlaku sesuai dengan penghasilan atau objek pajak lainnya merupakan hal yang sangat krusial untuk dapat menghitung nilai wajib pajak yang sesuai.
2. Pelaporan Pajak
Setiap pelaku usaha wajib membuat pelaporan pajak bisnis mereka kepada negara.
Laporan pajak ini mencakup pengisian formulir pajak, kelengkapan dokumen serta pengiriman kepada pihak yang berwenang.
Mekanisme pelaporan ini secara lengkap bisa Anda temukan di halaman resmi online-pajak.com.
3. Pembayaran Pajak
Tahap terakhir adalah untuk melakukan pembayaran besaran pajak sesuai laporan.
Berdasarkan jenisnya, waktu pembayaran pajak bisa memiliki perbedaan satu dengan lainnya.
Jadi, perhatikan batas waktu untuk jenis pajak yang akan dibayar agar tidak terjadi keterlambatan & terkena denda.
Pembayaran pajak saat ini dapat dilakukan melalui:
- Online banking, dan
- Pembayaran melalui kantor pos, bank, atau lembaga persepsi lain yang telah ditunjuk.
Penutup
Jenis dan besaran pajak bisnis yang harus dibayar akan berbeda satu sama lain, tergantung dari berbagai faktor seperti jenis usaha dan jenis transaksi yang dilakukan.
Dengan mengenali jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan, Anda sebagai pemilik usaha dapat mengatur manajemen strategi perpajakan dengan maksimal sebagai bagian dari elemen strategi bisnis.
Apapun jenis pajak yang dikenakan, setiap pelaku usaha wajib untuk membayar tepat pada waktunya melalui saluran resmi yang ada.
Dengan tertib membayar pajak, maka Anda telah turut andil dalam pembangunan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik.
Sebagai penutup, Sribu menyediakan jasa freelancer online untuk berbagai kebutuhan usaha.
Selain itu siapa pun boleh bergabung sebagai freelancer di Sribu untuk mengembangkan karier dalam dunia freelancing.
Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!
(Anda bisa mendapatkan berbagai artikel menarik seputar seputar dunia bisnis dan marketing hanya di blog Sribu. Ikuti pula berbagai update menarik dengan cara follow akun Instagram Sribu)