Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan dengan Mudah

cara menghitung pajak bumi dan bangunan
Sumber Gambar: Freepik

Apakah Anda ingin mengetahui cara menghitung pajak bumi dan bangunan dengan mudah dan praktis?

Selamat! Di artikel ini saya akan membahas tentang hal tersebut sampai ke akar akarnya.

Dasar hukum terkait perhitungan pajak bumi dan bangunan merupakan hal yang wajib Anda pahami sebelum melakukan kalkulasi PBB.

Pertanyaannya, apakah Anda sudah mengetahui tarif PBB terkini sesuai dengan Undang-Undang HKPD yang baru dikeluarkan dan metode pembayaran untuk pajak tersebut?

Setiap perusahaan yang berdiri di atas lahan, baik itu di darat maupun di laut tidak dapat lepas dari kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bagi Anda para pemilik usaha atau Anda yang sedang mencari tahu cara untuk menghitung pajak bumi dan bangunan, silakan scroll dan baca terus artikel ini!

Definisi Pajak Bumi dan Bangunan

cara menghitung pajak bumi dan bangunan
Sumber Gambar: Pajak.com

Pajak PBB, singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan, merupakan jenis pajak yang diterapkan terhadap tanah serta bangunan.

Pemilik tanah dan bangunan dikenai pajak ini karena memperoleh keuntungan ekonomi atau memiliki status ekonomi yang lebih tinggi akibat dari kepemilikan mereka.

Subjek yang terkena pajak PBB meliputi:

  • Individu sebagai Wajib Pajak
  • Entitas korporasi (perusahaan/bisnis) sebagai Wajib Pajak

Dengan kata lain, yang termasuk wajib pajak ialah individu maupun perusahaan yang memiliki hak atas tanah atau mendapatkan keuntungan dari tanah.

Selain itu, individu atau perusahaan juga memiliki, mengendalikan, dan/atau mendapat keuntungan dari bangunan, termasuk sebagai subjek pajak PBB.

(Butuh konsultasi pajak PBB harga terjangkau? Kunjungi jasa konsultan pajak profesional di Sribu, sekarang juga!)

Walaupun pajak PBB ini umumnya dibebankan kepada pemilik, dalam praktiknya, pemilik yang menyewakan properti kepada orang lain dapat meneruskan beban pajak ini kepada penyewa.

Jadi, sangat penting bagi Anda yang memiliki aset dalam bentuk tanah dan bangunan, termasuk yang merupakan bagian dari bisnis, untuk mengerti dan memenuhi kewajiban pajak PBB ini.

Objek Serta Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan

cara menghitung pajak bumi dan bangunan
Sumber Gambar: Freepik

Sebelum kita membahas mengenai cara menghitung pajak bumi dan bangunan, ada baiknya kita simak dulu siapa saja subjek inti untuk kategori pajak PBB ini.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) menjadi dasar regulasi untuk pajak bumi dan bangunan.

Pajak ini dikenakan oleh pemerintah daerah dan dikelola oleh tiap-tiap provinsi.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, atau Pajak PBB, ditujukan untuk tanah dan/atau bangunan yang dipunyai, dikendalikan, dan/atau digunakan oleh individu atau entitas.

Namun, terdapat pengecualian untuk area yang digunakan dalam bisnis perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Definisi tanah dalam konteks ini mencakup permukaan bumi yang melibatkan tanah dan perairan di dalam wilayah kabupaten/kota.

Sementara itu, bangunan diartikan sebagai struktur teknik yang dipasang atau ditempatkan secara permanen di atas tanah dan/atau di atas air.

(Baca juga: 7 Tantangan Wirausaha Di Era Teknologi Digital)

1. Objek yang Dikenakan Pajak PBB

Penting untuk dipahami bahwa pajak bumi dan bangunan tidak terbatas hanya pada tanah dengan bangunan saja.

Berdasarkan Pasal 77 UU PDRD, objek pajak meliputi tanah dan/atau bangunan yang dipunyai, dikendalikan, dan/atau dimanfaatkan oleh individu atau entitas.

Kecuali area yang dialokasikan untuk bisnis perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Berikut ini beberapa contoh bangunan yang termasuk dalam objek pajak PBB:

  • Jalan dalam satu kompleks bangunan tertentu seperti hotel atau pabrik.
  • Jalan tol.
  • Kolam renang.
  • Rumah mewah.
  • Fasilitas olahraga.
  • Galangan kapal dan dermaga.
  • Taman yang mewah.
  • Fasilitas untuk penampungan/kilang minyak, air, dan gas, termasuk pipa minyak dan muara.

2. Objek yang Dikecualikan dari Pajak PBB

Terdapat beberapa objek yang dibebaskan dari pajak bumi dan bangunan, di antaranya:

  • Objek yang digunakan oleh pemerintah pusat atau daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
  • Objek yang sepenuhnya digunakan untuk kepentingan publik tanpa tujuan komersial, termasuk di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan.
  • Area yang digunakan untuk pemakaman, situs purbakala, hutan wisata, atau yang serupa.
  • Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah negara yang belum dikenakan hak tertentu.
  • Properti yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan prinsip kesetaraan.
  • Properti yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

cara menghitung pajak bumi dan bangunan
Sumber Gambar: Pajak.com

Rumus perhitungan pajak PBB adalah:

1. PBB = tarif 0.5% dikali dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

2. Rumus NJKP = 40% x (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – NJOPTKP)

40% apabila jumlah lebih dari Rp1.000.000.000
20% apabila jumlah kurang dari nilai tersebut.
NJOPTKP = Rp12.000.000
Atau dengan kata lain, maka nilai PBB = 0,5% x 40% x NJKP

(Baca Juga: 9 Resiko Bisnis yang Bisa Menghancurkan Usaha Anda)

Berikut adalah implementasi cara menghitung pajak bumi dan bangunan:

Sebagai contoh, PT AAA, berlokasi di Jakarta, dan menguasai sebuah area dengan luas tanah mencapai 1.000 meter persegi serta bangunan yang menempati 800 meter persegi dari area tersebut.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter persegi untuk tanah di wilayah ini berada pada angka Rp5.000.000, sementara untuk bangunan, nilai per meternya adalah Rp1.000.000.

Berikut adalah proses perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang perlu dipahami oleh setiap pemilik properti:

I. Tahap Awal, mengkalkulasi NJOP untuk tanah dan bangunan:

  • Untuk Tanah: 1.000 x Rp5.000.000 = Rp5.000.000.000
  • Untuk Bangunan: 800 x Rp1.000.000 = Rp800.000.000
  • Total NJOP untuk Tanah dan Bangunan: Rp5.000.000.000 + Rp800.000.000 = Rp5.800.000.000

II. Tahap Kedua, menghitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP):

  • NJKP = 40% dari (Rp5.800.000.000 – Rp12.000.000) = Rp2.315.200.000

III. Tahap Ketiga, menghitung besaran PBB:

  • PBB = 0.5% dari Rp2.315.200.000 = Rp11.576.000

Dengan demikian, PT AAA wajib membayar PBB tahunan sejumlah Rp11.576.000.

(Baca Juga: 10 Strategi Pengembangan Usaha untuk Bisnis UMKM)

Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan

cara menghitung pajak bumi dan bangunan
Sumber Gambar: Freepik

Setelah mengetahui cara untuk menghitung pajak bumi dan bangunan, tentu saja penting bagi Anda mengetahui juga dasar-dasar serta regulasi yang terkait dengan pajak ini.

Mengerti fondasi dari pengenaan pajak atas bumi dan bangunan merupakan elemen esensial dalam proses perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Magnitudo PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah atau bangunan yang bersangkutan.

1. Definisi NJOP

NJOP diartikan sebagai nilai rata-rata yang berasal dari transaksi penjualan yang dilakukan secara adil dan transparan.

Jika tidak ada transaksi penjualan, NJOP ditetapkan melalui perbandingan nilai dengan objek serupa, nilai penggantian baru, atau NJOP alternatif.

Nilai NJOP ditentukan oleh Kementerian Keuangan dan berbeda di setiap wilayah, bergantung pada berbagai faktor yang juga mempengaruhi nilai tanah dan bangunan secara umum.

Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap nilai NJOP untuk tanah meliputi:

  • lokasi,
  • penggunaan,
  • pemanfaatan, dan kondisi lingkungan sekitar,

Sedangkan untuk jenis NJOP bangunan faktor yang berpengaruh meliputi:

  • jenis bahan bangunan yang digunakan,
  • lokasi,
  • desain,
  • dan kondisi lingkungan sekitar bangunan.

2. Definisi NJOPTKP

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB.

NJOPTKP merupakan threshold atau nilai batas bawah objek pajak yang dibebaskan dari kewajiban pajak.

Ini berarti, sebelum menentukan jumlah PBB yang harus dibayar, nilai NJOPTKP harus dikurangi dari total nilai objek pajak terlebih dahulu.

Peraturan tentang NJOPTKP terakhir diperbarui dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2014, yang menetapkan NJOPTKP sebesar Rp12.000.000 dan masih berlaku hingga saat ini.

Sudah Paham Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan?

Itulah ulasan mengenai landasan dan cara menghitung pajak pajak bumi dan bangunan yang sesuai dengan tarif PBB terbaru.

Pada intinya, perhitungan pajak PBB dari setiap individu maupun bisnis dapat bervariasi.

Hal ini tidak terlepas dari berbagai faktor, mulai dari luas tanah, luas bangunan, lokasi, pemanfaatan lahan dan bangunan, dll.

Jika Anda bingung terkait perhitungan pajak PBB ini, solusi terbaiknya adalah menggunakan jasa konsultan profesional.

Dalam hal ini, Anda bisa mempercayakan Sribu sebagai penyedia jasa konsultan pajak yang terpercaya.

Di Sribu, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan para konsultan terbaik yang telah berpengalaman dalam mengurus pajak di Indonesia.

Jadi, jangan ragu lagi! Segera kunjungi Sribu.com dan konsultasikan seluruh permasalah pajak Anda dengan solusi terbaik!

Jika tulisan saya ini bermanfaat, jangan lupa Subscribe ke blog Sribu agar Anda senantiasa terhubung dengan beragam artikel menarik lainnya.

Selain itu, follow Instagram Sribu.com untuk beragam konten seru seputar bisnis dan tips tips digital marketing.

Sampai jumpa di artikel saya yang lain!

Giap Luwena
Sebagai seorang penulis, saya berharap tulisan saya dapat membuka potensi baca bagi masyarakat Indonesia agar lebih memiliki pengetahuan terutama seputar dunia bisnis, pengembangan website, dan digital marketing