Mengetahui cara daftar merek dagang di Indonesia merupakan informasi penting yang wajib diketahui oleh seorang pemilik usaha.
Mengapa demikian? Alasannya karena merek dagang adalah representasi dari barang atau jasa yang ditawarkan oleh pemilik usaha kepada masyarakat umum.
Merek (brand) adalah bagian dari strategi branding yang membedakan bisnis Anda dengan dengan barang atau jasa sejenis lainnya di pasaran.
Tanpa adanya merek, para konsumen akan mengalami kesulitan untuk menemukan barang/jasa Anda, dan ini dapat menurunkan potensi keuntungan usaha.
Untuk itu, mari bahas lebih dalam tentang prosedur pendaftaran merek dagang, biaya yang perlu dikeluarkan, serta beberapa informasi terkait lainnya untuk menyiapkan diri Anda dalam melakukan proses pendaftaran.
1. Penelusuran Merek Dagang
Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu menelusuri & melakukan riset terlebih dahulu tentang merek yang ingin didaftarkan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa merek tersebut belum terdaftar secara resmi dan belum menjadi milik pihak manapun.
Anda dapat melakukan penelusuran melalui website resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual & memanfaatkan fitur filter pada website tersebut untuk menunjukkan apakah merek yang Anda miliki sudah terdaftar atau belum.
2. Proses Daftar Merek Dagang
Setelah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa merek yang Anda inginkan belum didaftarkan oleh siapa pun, maka langkah selanjutnya adalah untuk masuk ke proses pendaftaran.
Merek dagang Anda perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Proses pendaftarannya sendiri dapat dilakukan secara online (link di bawah), sehingga Anda tidak harus datang langsung ke kantor DJKI.
Prosedur Pendaftaran
Cara daftar merek dagang secara online mengikuti prosedur sebagai berikut:
- Buat dan daftarkan akun Anda terlebih dahulu sebelum log in & lalu buka halaman merek.dgip.go.id
- Ajukan permohonan baru dengan mengisi formulir yang tersedia
- Unggah semua berkas pendukung yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran
- Konfirmasi akhir
- Data masuk dan akan dilakukan pengecekan oleh petugas
Berkas & Dokumen Pendukung
Saat melakukan pendaftaran merek dagang, Anda akan diminta untuk unggah beberapa berkas atau dokumen pendukung pendaftaran.
Dokumen pendukung ini dapat berupa:
- Dokumen identitas diri berupa KTP
- Dokumen pendirian badan hukum apabila pengajuan atas nama badan hukum
- Surat pernyataan kepemilikan bersama untuk pengajuan merek kolektif
- Surat pernyataan kepemilikan dari pemohon
- Etiket atau label merek
- Surat rekomendasi UKM Binaan untuk pengajuan dari usaha mikro dan usaha kecil
- Surat Pernyataan UMK bermaterai untuk pemohon dari usaha mikro dan usaha kecil
Anda dapat unduh berbagai formulir dan format surat pendaftaran merek yang dibutuhkan di website DGIP.
Biaya Pendaftaran Merek
Biaya yang perlu Anda persiapkan untuk pendaftaran merek diatur dalam PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis & Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Peraturan ini menyatakan dengan jelas perihal biaya pendaftaran merek yang terbagi menjadi dua yaitu:
- Pendaftaran oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dengan biaya Rp 500.000,- (pendaftaran online) atau Rp 600.000,- (pendaftaran manual)
- Pendaftaran umum, dengan biaya Rp 1.800.000,- (online) atau Rp2.000.000,- (manual)
3. Pemeriksaan Permohonan Pendaftaran
Setelah mengikuti semua tahapan dan cara daftar merek dagang di atas, sekarang waktunya Anda menunggu pihak DJKI untuk melakukan pemeriksaan.
Apabila ada kekurangan persyaratan, pihak DJKI akan menghubungi pemohon dan meminta kelengkapan syarat tersebut dalam waktu 2 bulan.
DJKI kemudian akan mengumumkan permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan.
Pada masa ini, pihak pemohon atau masyarakat dapat mengajukan keberatan secara tertulis apabila ada data atau informasi yang dianggap tidak sesuai.
Jika tidak ada keberatan dan setelah semua dokumen persyaratan telah dipenuhi, DJKI akan memulai tahapan pemeriksaan selanjutnya yaitu pemeriksaan substantif.
Pemeriksaan substantif memakan waktu lebih lama yaitu berkisar antara 30 hingga 90 hari.
Secara umum, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pendaftaran merek dagang secara keseluruhan bisa memakan waktu sekitar 5 hingga 6 bulan. Waktu yang dibutuhkan bisa lebih lama apabila terdapat masalah dalam hal kelengkapan syarat atau masalah yang berkaitan dengan merek yang Anda daftarkan.
(Anda masih bingung dengan tata cara pengurusan dan pendaftaran merek dagang? Gunakan jasa pendaftaran merek dari freelancer profesional Sribu untuk proses yang lebih cepat dan bebas pusing!)
4. Penerbitan Sertifikat Merek
Apabila tidak ditemukan masalah selama proses pendaftaran dan pemeriksaan substantif, maka merek dagang Anda akan resmi terdaftar.
Sertifikat merek dagang akan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM & membuktikan bahwa merek sudah resmi terdaftar.
Ini pun akan memberikan merek Anda perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerbitan.
5. Perpanjangan Merek Dagang
Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
Perlindungan hukum ini dapat diperpanjang dengan cara mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan merek.
Pengajuan permohonan dapat dilakukan mulai dari 6 bulan sebelum masa berakhirnya perlindungan merek hingga 6 bulan setelah masa berakhirnya perlindungan.
Biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan perlindungan merek ini dibedakan menjadi:
- Perpanjangan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebesar Rp1.000.000,- (perpanjangan online) atau Rp1.200.000,- (perpanjangan manual)
- Perpanjangan untuk usaha umum sebesar Rp2.250.000,- (online) atau Rp2.400.000 (manual).
Biaya tersebut dikeluarkan untuk perpanjangan yang dilakukan sebelum masa perlindungan merek berakhir.
Apabila pembayaran dilakukan setelah masa perlindungan merek berakhir hingga maksimal 6 bulan setelahnya, maka biaya yang dikeluarkan bisa mencapai 2x lipat dari biaya normal.
Penutup
Mengikuti dan menjalankan tata cara daftar merek dagang merupakan hal krusial dalam menjalankan sebuah usaha.
Dengan mendaftarkan merek dagang, usaha Anda akan mendapatkan pengakuan resmi dan perlindungan hukum dari pihak pemerintah.
Keberadaan merek dagang ini juga akan menegaskan legalitas Anda di mata konsumen, sehingga dapat mendorong rasa percaya mereka kepada brand Anda.
Mendapat kepercayaan konsumen membawa Anda satu langkah lebih maju dalam upaya membangun dan mengembangkan usaha menuju kesuksesan.
Sebagai penutup, Sribu menawarkan berbagai informasi menarik lainnya terkait usaha dan pengembangan bisnis di dunia digital seperti saat ini. Anda bisa mendapatkan semua informasi tersebut di blog Sribu atau dengan follow akun Instagram Sribu.
(Sebagai informasi tambahan, Anda yang tertarik dengan bekerja freelance dapat bergabung menjadi freelancer online Sribu sekarang juga!)
Sekian dari saya & sampai jumpa di artikel selanjutnya!